STUDY KASUS - KERUSAKAN ELEKTRO MOTOR
Diketahui :
- Tertanggung adalah Office HighRise Building di Jakarta
- Memiliki Polis Asuransi Property All Risks
- Memiliki Polis Asuransi Machinery Breakdown
- Suatu kali salah satu mesin rusak, dan mengajukan klaim kedua polis tsb
- setelah di survey, dan dianalisa oleh Teknisi independen, Penanggung memberikan Jawaban bahwa KLAIM DITOLAK oleh kedua polis tsb. Dengan argumentasi bahwa
- Polis PAR : Kerusakan mesin disebabkan oleh Air yang masuk kedalam air, larena "SEAL" yang sudah mengalami kerusakan gradual. Didalam ketentuan Polis PAR, Gradual Deterioration atau kerusakan alami tidak dijamin dalam polis.
- Polis MB : Penyebab kerusakan dari faktor luar tidak dijamin dalam polis MB, kecuali kerusakan tsb berasal dari sebab yang datang dari dalam mesin itu sendiri
Lalu Bagaimana ?
Akhirnya tertanggung melalui intermediary yang mengurus Asuransinya, merespon atas jawaban Penolakan klaim tersebut sbb :
Menyetujui bahwa GRADUAL DETERIORATION merupakan pengecualian dalam polis PAR, oleh karenanya KERUSAKAN SEAL elektromotor memang tidak dijamin, NAMUN Biaya perbaikan atas kerusakan kerusakan elektromotornya, seharusnya masuk dalam JAMINAN polis.
Hasil :
Penanggung menyetujui Klaim tsb dibayar hanya untuk Biaya perbaikan Elektromotor, dengan mengecualikan harga Penggantian SEAL.
Comments
Post a Comment