STUDY KASUS - KERUSAKAN ELEKTRO MOTOR

STUDY KASUS - KERUSAKAN ELEKTRO MOTOR, ASURANSI

 STUDY KASUS - KERUSAKAN ELEKTRO MOTOR

Diketahui :
  1. Tertanggung adalah Office HighRise Building di Jakarta
  2. Memiliki Polis Asuransi Property All Risks
  3. Memiliki Polis Asuransi Machinery Breakdown
  4. Suatu kali salah satu mesin rusak, dan mengajukan klaim kedua polis tsb
  5. setelah di survey, dan dianalisa oleh Teknisi independen, Penanggung memberikan Jawaban bahwa KLAIM DITOLAK oleh kedua polis tsb. Dengan argumentasi bahwa
    1. Polis PAR : Kerusakan mesin disebabkan oleh Air yang masuk kedalam air, larena "SEAL" yang sudah mengalami kerusakan gradual. Didalam ketentuan Polis PAR, Gradual Deterioration atau kerusakan alami tidak dijamin dalam polis. 
    2. Polis MB : Penyebab kerusakan dari faktor luar tidak dijamin dalam polis MB, kecuali kerusakan tsb berasal dari sebab yang datang dari dalam mesin itu sendiri
Lalu Bagaimana ?

Akhirnya tertanggung melalui intermediary yang mengurus Asuransinya, merespon atas jawaban Penolakan klaim tersebut sbb :

Menyetujui bahwa GRADUAL DETERIORATION merupakan pengecualian dalam polis PAR, oleh karenanya KERUSAKAN SEAL elektromotor memang tidak dijamin, NAMUN Biaya perbaikan atas kerusakan kerusakan elektromotornya, seharusnya masuk dalam JAMINAN polis. 

Hasil : 
Penanggung menyetujui Klaim tsb dibayar hanya untuk Biaya perbaikan Elektromotor, dengan mengecualikan harga Penggantian SEAL.

Comments